Headlines

Menyelami Kegelapan Judi dari Sudut Pandang Ilmu Psikologi

Penulis: Adelio Helga Martansyah

Telinga kita mungkin sudah tidak asing dengan kata judi. Judi sudah menjadi suatu “hiburan” yang digemari oleh berbagai lapisan masyarakat. Terlebih kini muncul varian judi baru yang dikenal dengan judol atau judi online. Menurut data dari Krisdamarjati (2024, 20 Juni), setidaknya ada Rp327 triliun nilai transaksi judi online dan 10,9 juta estimasi penjudi aktif. Judi online merupakan salah satu jenis perjudian yang menjadikan uang sebagai bahan taruhan sehingga dalam permainannya, pemain akan membeli chip untuk bertaruh. Jumlah chip yang dibeli dan ditaruhkan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam permainan. Banyak penelitian menunjukkan bahwa riwayat hidup penjudi mencakup berbagai bentuk pengabaian dan perlakuan buruk (misalnya fisik, psikologis, seksual) selama masa kanak-kanak oleh orang tua dan beberapa pengasuh lainnya. Penolakan dan kehilangan menimbulkan perasaan tidak berdaya sehingga mereka memandang hidup sebagai sesuatu yang tidak aman, tidak dapat diprediksi, dan tidak terkendali.

Dorongan atau adanya adiksi untuk terus berjudi berpotensi untuk mengembangkan suatu gangguan jiwa yang dikenal dengan pathological gambling atau judi patologis. Melansir dari kemenkes (2024), pathological gambling atau judi patologis merupakan gangguan psikologis yang terjadi ketika individu tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun ia menyadari ada dampak negatif yang mungkin timbul. Konsekuensi judi patologis meliputi aspek biopsikososial, kerugian finansial, penurunan keadaan emosi & kesehatan fisik, masalah dengan hukum, dan kesulitan interpersonal. Konsekuensi atau dampak yang merenggut para pelaku judi patologis kemungkinan akan permanen, sementara dampak yang lainnya akan membaik seiring dengan pengendalian perilaku perjudian.

Dalam penelitian neuroimaging, daerah otak yang terlibat dalam judi patologis meliputi anterior cingulate, orbitofrontal cortex, dan midbrain reward circuitry yang merupakan bagian otak yang sama ketika individu terlibat dalam gangguan penyalahgunaan zat. Studi neurokimia telah mengaitkan adanya perubahan dalam dopamine, serotonin, dan norepinephrine pada penjudi patologis. Judi patologis secara langsung dapat memicu atau memperburuk gejala-gejala depresi, kecemasan umum, obsesi, dan gangguan kepribadian. Salah satu dari dampak serius dari judi patologis adalah bunuh diri. Sebanyak 17-24% penjudi akan melakukan tindakan bunuh diri, terlebih ketika setelah mengalami kerugian atau kekalahan besar-besaran.

Judi patologis juga secara langsung berdampak pada kecemasan. Selama periode stres sebelum berjudi, banyak penjudi patologis percaya bahwa hanya perjudian yang dapat membantu pemulihan mereka. Ada kekhawatiran di masa lalu yang dianggap menyenangkan, menakutkan, atau bahkan berbahaya. Ada yang mengatakan bahwa perjudian adalah cara untuk mengurangi kecemasan umum dengan melarikan diri dari kenyataan dan menjauh dari tekanan dan tanggung jawab hidup untuk waktu yang singkat. Bagi sebagian orang, perjudian pada awalnya dapat menimbulkan efek yang memicu kecemasan karena hasil perjudian seringkali tidak dapat diprediksi. 

Sebagai tambahan, judi patologis juga dapat menjadikan pelaku mengembangkan pola pertahanan diri yang primitif yang termasuk penghindaran, bertindak (acting out), rasionalisasi, denial, minimization, dan intelektualisasi. Perasaan bersalah dan rasa malu adalah dua dari alasan utama yang menjadi penyebab mereka melakukan hal yang demikian dan ketika perjudian berlanjut, self-worth dan self-esteem cenderung merosot bersamaan dengan keterampilan koping yang sehat. 

Ketakutan akan masa depan dan berkurangnya tanggung jawab pada penjudi patologis merupakan dua faktor utama yang sering kali mengganggu hubungan pernikahan. Lebih lanjut, dampak judi patologis bagi pernikahan adalah ketidakpuasan hubungan seksual, kemarahan dan kebencian, perasaan bersalah, keterasingan, kurangnya percaya diri, kehilangan rasa hormat, serta masalah finansial.

Judi memang menjadi salah satu masalah serius yang menggerogoti masyarakat, khususnya Indonesia. Dalam hal ini, penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi dan merancang serta mengembangkan intervensi yang efektif untuk mengatasi dan mengurangi dampak judi, terlebih judi patologis, agar individu dapat memperoleh bantuan dan dukungan yang diperlukan untuk pemulihan dan rehabilitasi sehingga dapat terlepas dari jeratan judi.

 

 

 

Referensi

Cunha, D., & Relvas, A. P. (2014). Pathological gambling and couple: Towards an integrative systemic model. Journal of Gambling Studies, 30(2), 213–228. https://doi.org/10.1007/s10899-013-9366-9

Dewi, D. A., & Adriansyah, M. I. (2023). Maraknya judi online di kalangan remaja kelurahan Derwati kecamatan Rancasari kota Bandung. Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 3(1), 73-87.

Fong, T. W. (2005). The biopsychosocial consequences of pathological gambling. Psychiatry (edgmont), 2(3), 22.

Ikhsan, M. (2015). Faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian online melalui media internet yang dilakukan oleh mahasiswa di kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 3(3). 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024, 23 Juli). Bahaya Kecanduan Judi Online bagi Kesehatan Jiwa. Kementerian Kesehatan RI. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/3508/bahaya-kecanduan-judi-online-bagi-kesehatan-jiwa 

Krisdamarjati, Y., A. (2024, 20 Juni). Lebih dari 10 Juta Orang Indonesia Berisiko Kecanduan Judi ”Online”. Kompas. https://www.kompas.id/baca/riset/2024/06/20/sekitar-10-juta-masyarakat-indonesia-berisiko-kecanduan-judi-daring

Mustaqilla, S., Sarah, S., Salsabila, E. Z., & Fadhilla, A. (2023). Analisis maraknya warga miskin yang kecanduan judi online di Indonesia. Glossary: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 121-136.