Menyelami Kegelapan Judi dari Sudut Pandang Ilmu Psikologi
Penulis: Adelio Helga Martansyah
Telinga kita mungkin sudah tidak asing dengan kata judi. Judi sudah menjadi suatu “hiburan” yang digemari oleh berbagai lapisan masyarakat. Terlebih kini muncul varian judi baru yang dikenal dengan judol atau judi online. Menurut data dari Krisdamarjati (2024, 20 Juni), setidaknya ada Rp327 triliun nilai transaksi judi online dan 10,9 juta estimasi penjudi aktif. Judi online merupakan salah satu jenis perjudian yang menjadikan uang sebagai bahan taruhan sehingga dalam permainannya, pemain akan membeli chip untuk bertaruh. Jumlah chip yang dibeli dan ditaruhkan akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam permainan. Banyak penelitian menunjukkan bahwa riwayat hidup penjudi mencakup berbagai bentuk pengabaian dan perlakuan buruk (misalnya fisik, psikologis, seksual) selama masa kanak-kanak oleh orang tua dan beberapa pengasuh lainnya. Penolakan dan kehilangan menimbulkan perasaan tidak berdaya sehingga mereka memandang hidup sebagai sesuatu yang tidak aman, tidak dapat diprediksi, dan tidak terkendali.